Konvensi Konstitusi Pelaksanaan UUD 1945 Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUII) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan serangkaian agenda Konvensi Konstitusi. Kegiatan ini diinisiasi oleh para anggota MPUII bersama Koordinator Propinsi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menyatukan visi dan misi komponen ba

ngsa dalam menjalankan amanat konstitusi yang bertumpu pada nilai – nilai luhur bangsa, yang tertuang dalam preambule UUD 1945 sebelum di amandemen.
Meskipun diklaim sebagai UUD NRI 1945, konstitusi yang dijalankan saat ini selama tiga dekade memiliki esensi yang sangat jauh berbeda dari pokok-pokok pikiran UUD 1945 asli sebagaimana cita-cita founding Father.
Sistem kenegaraan Indonesia yang semula mengedepankan prinsip musyawarah mufakat kini bergeser menjadi sistem yang lebih liberal dan kapitalistis. Akibatnya, eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terancam dan makin menjauh dari citacita kemerdekaan.
Sebagai solusi, bangsa Indonesia harus kembali ke sistem yang benar, yaitu dengan mengembalikan dan melaksanakan UUD 1945 pada posisi sebelum amandemen 1999-2002.
Atas dasar pemikiran ini, serangkaian Konvensi Konstitusi akan digelar di berbagai kota di tanah air sebagai upaya untuk membangun kesadaran publik dan menyusun langkah strategis demi kembalinya pelaksanaan UUD 1945 sesuai khittah perjuangan bangsa. Konvensi ini diharapkan dapat menjadi titik tolak kebangkitan kembali semangat kebangsaan yang berlandaskan konstitusi asli UUD 1945.
Kegiatan Konvensi Konstitusi ini bertema Pelaksanaan UUD 1945 Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan tujuan:
- Membangun kesadaran kolektif masyarakat dan para pemangku kepentingan NKRI tentang pentingnya memperbaiki sistem kenegaraan dengan kembali pada UUD 1945 yang diberlakukan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Menyusun tahapan dan langkah-langkah strategis bagi pelaksanaan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Mengonsolidasikan segenap potensi masyarakat yang menginginkan tercapainya kemaslahatan bangsa melalui pelaksanaan UUD 1945 sesuai cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Kegiatan dilaksanakan di Yogyakarta, Malang/Surabaya, Medan, Makassar, Semarang, dan Jakarta dalam rentang waktu 15 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Peserta kegiatan terdiri atas akademisi, ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, purnawirawan militer/polisi, budayawan, aktivis pemuda, dan perempuan yang peduli pada kemaslahatan bangsa dan masa depan NKRI

Narasumber kegiatan perdana di Yogyakarta Prof. Sofian Effendi (Guru Besar Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada/UGM), Prof. Dr. Kaelan (Guru Besar Hukum Tata Negara, UGM), Ihsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi Politik Kebijakan), dan Bambang Setyo, MSc (Ketua Pembina CSIL, Centre of Study for Indonesian Leadership) dengan Keynote Speaker: Prof. Ir. Daniel Mohammad Rasyid, PhD. (Inisiator Konvensi Konstitusi).
Rangkaian kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Konvensi Konstitusi oleh semua anggota yang hadir disertai foto bersama
Semoga Allah Swt meridhai upaya ini, dan memberikan hidayah, serta pertolongan kepada semua yang berhikmat di jalan-Nya, amin.
Tim Media MPUII
KONVENSI KONSTITUSI Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Penegakan UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Bismillahir Rahmanir Rahim Dengan mengharapkan berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa Kami, peserta konvensi konstitusi yang melakukan pembahasan atas kondisi dan tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat berdasarkan UUD 2002 menyatakan: Bahwa UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 telah diubah sebanyak empat kali pada1999-2002 telah melahirkan prahara tatanan kehidupan berbangsa dan bemegara Indonesia yang semakin parah. Perubahan tersebut menyebabkan terbitnya regulasi yang mengadopsi, mengadaptasi dan mengakomodasi kepentingan elite politik dan ekonomi, sehingga terjadi pemiskinan struktural dan ketidakadilan. Keadaan seperti ini tidak sesuai bahkan bertentangan dengan cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan para pendiri bangsa. Bahwa perubahan yang serampangan terhadap Batang Tubuh UUD 1945 itu telah menyimpang jauh, bahkan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Padahal Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 itu seharusnya menjadi dasar filosofis dan ideologis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejumlah regulasi pun akhirnya membelakangi cita-cita dan nilai luhur bangsa Indonesia. Bahwa demi mewujudkan tujuan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah dengan mengembalikan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 naskah asli dan dikukuhkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Untuk mempertahankan keberadaan dan kedaulatan, serta guna mewujudkan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas, merdeka, berdaulat, adil dan makmur, menyerukan kepada kepemimpinan nasional hasil Pemilu 2024 bertanggung jawab atas tegaknya UUD 1945 yang telah ditetapkan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara murni dan konsekuen. Selanjutnya perubahan terhadap UUD 1945 dapat dilakukan melalui addendum setelah terlebih dahulu kembali ke UUD 1945 naskah asli. Kemudian diaddendum dalam rangka penyempurnaan rumusan yang dinilai perlu dalam rujukan naskah akademik yang mengakomodasi perubahan-perubahan lingkungan strategis di masa depan, dan perkembangan aspirasi bangsa Indonesia. Semoga Allah Yang Maha Perkasa lagi amat sangat Maha Bijaksana membimbing bangsa Indonesia, memberi kekuatan lahir dan batin pada segenap komponen bangsa dan kepemimpinan nasional sanggup mengemban amanah para pendiri NKRI yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Yogyakarta, 15 Oktober 2024 |
Daftar Peserta Konvensi Konstitusi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Ust. H. Syukri Fadholi SH
- Dr. Khamim Zarkasyi Putro
- Prof. Dr. Muhammad Chirzin
- Dr. Ichsanudin Noorsyi
- Prof. Masroro Lilik
- Sarmidi, MSi
- Tata Kesantra
- Ir. Prihandoyo Kuswanto
- Prof. Daniel Moh. Rosyid
- Drs. Chumaidi Syarif Romas
- Prof.Dr. Chairil Anwar
- Dr. Djamal Abdul Muis SH. MH
- Dr. Wahyudi
- Dr. Sutiana Junaedi
- Drs. Syamsul Azhari
- Donny Handri Cahyono
- Bambang Setyo, MSc.
- Drs. Sumarsono, Mpd
- Drs. Priyo Waspodo
- Drg. Madi Saputro, Sp.Pros.
- Drs. Rohmat Teguh
- Alwi S
- KH. Abdul Wahid
- Ir. Titin Wahyuni, MM
- Sholahudin S.
- Khotibul Umam
- Marsma (purn) Firdaus
- M. Ilham
- Brigjend (purn) Santoso
- Sarijo
- Sri Samiyasih
- Ir. Tutik Mariati
- H.Bambang Haryanto
- Heri
- Totok S
- Dr. Mariana Ulfah
- Ahmad Syaifullah, Lc.
- Jundi Abdul Rosyid, S.Si.