Peringatan MPUII terkait Perampasan Tanah Rakyat

Peringatan MPUII terkait Perampasan Tanah Rakyat

بسم الله الرحمن الرحيم

Bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan kewajiban konstitusional penyelenggara negara (pemerintah) sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu MPUII (Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia) mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto, MPR, DPR dan DPD RI serta aparatur negara lainnya untuk tetap konsiten / konsekuen melaksanakan perintah konstitusi tersebut dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Pembelaan atas hak-hak rakyat dari keserakahan oligarki (pemodal) seperti terjadi antara lain di Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara), Rempang (Batam Kepulauan Riau), pantai Utara Banten merupakan perwujudan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan amanat Pembukaan UUD 1945, yang tidak layak untuk dikriminalkan dengan dalih apapun.
Semoga para penyelenggara negara memperhatikan peringatan kami demi tegaknya kedaulatan NKRI.
نصر من الله و فتح قريب

Jakarta, 20 November 2024

Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia

Hasanuddin Yusuf Adan
Juru Bicara

Daniel M. Rosyid
Sekjend.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *