Peringatan MPUII terkait Perampasan Tanah Rakyat
بسم الله الرحمن الرحيم
Bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan kewajiban konstitusional penyelenggara negara (pemerintah) sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu MPUII (Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia) mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto, MPR, DPR dan DPD RI serta aparatur negara lainnya untuk tetap konsiten / konsekuen melaksanakan perintah konstitusi tersebut dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Pembelaan atas hak-hak rakyat dari keserakahan oligarki (pemodal) seperti terjadi antara lain di Pantai Indah Kapuk (Jakarta Utara), Rempang (Batam Kepulauan Riau), pantai Utara Banten merupakan perwujudan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan amanat Pembukaan UUD 1945, yang tidak layak untuk dikriminalkan dengan dalih apapun.
Semoga para penyelenggara negara memperhatikan peringatan kami demi tegaknya kedaulatan NKRI.
نصر من الله و فتح قريب
Jakarta, 20 November 2024
Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia
Hasanuddin Yusuf Adan
Juru Bicara
Daniel M. Rosyid
Sekjend.